EKSISTENSI RINTISAN SEKOLAH BERSTANDAR INTERNATIONAL DALAM PERSPEKTIF HUMANITAS PENDIDIKAN ISLAM
(Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012)
Abstract
Pokok persoalan yang dikaji dalam penelitian ini adalah, pertama, apa pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua, bagaimana eksistensi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dalam perspektif humanitas pendidikan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach), dengan menggunakan data sekunder. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis data penelitian untuk selanjutnya dikaji secara mendalam dan diinterpretasikan oleh peneliti untuk mendapatkan kesimpulan yang diharapkan. Bahan hukum yang sudah disistematisasi kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, alasan pembubaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional karena menimbulkan perlakuan berbeda untuk mengakses pendidikan yang berkualitas sehingga bertentangan dengan amanat konstitusi. Dalam pandangan pendidikan Islam, pendidikan Islam baik secara normatif dan historis memiliki spirit kemajemukan, keadilan, pemerataan serta menjunjung tinggi hak-hak mayoritas serta persamaan derajat dalam pandangan agamis, dengan kata lain keadilan di tengah masyarakat menghendaki terwujudnya sikap empati kepada orang lain.