PENERAPAN BRANDING PRODUK UNTUK MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA NGAMPEL KHUSUSNYA PELAKU UMKM

  • Andi Rahmad Rahim Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Ernawati Ernawati Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Sukaris Sukaris Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Noor Amirrudin Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Pujianto Nur Romadlon Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Muhammad Faris Kamaaluddin Universitas Muhammadiyah Gresik

Abstract

Desa Ngampel terletak di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Desa Ngampel terdiri atas 8 rukun tetangga dan 3 rukun warga. Di desa Ngampel terdapat satu dusun yakni Dusun Mulyorejo. Banyak masyarakat Desa Ngampel yang mempunyai Usaha Mikro Kecil Menengah terutama pada bidang makanan. Namun, Usaha Mikro Kecil Menengah itu masih belum banyak diketahui oleh masyarakat luar Desa Ngampel. Hal itu membuat pelaku UMKM sedikit kesulitan dalam mengembangkan usahanya lebih luas lagi. Oleh karena itu penulis mengadakan sosialisasi branding produk. Metode yang digunakan adalah observasi dan survey. Hasil dari kegiatan ini adalah adanya antusias warga ketika mengikuti sosialisasi branding yang bisa dilihat dari semangat mereka ketika bertanya perihal bagaimana cara agar promosi yang dilakukan itu berhasil. Kesimpulannya adalah masyarakat memiliki keinginan untuk mengembangkan usahanya agar bisa lebih dikenal oleh masyarakat luas tidak hanya dari Desa Ngampel sendiri. Namun mereka belum tau harus memulai dari mana sehingga ketika membuat sebuah usaha hanya sekedar mendirikan tanpa didukung oleh adanya sebuah merk.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Mar 1, 2023
How to Cite
RAHIM, Andi Rahmad et al. PENERAPAN BRANDING PRODUK UNTUK MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA NGAMPEL KHUSUSNYA PELAKU UMKM. DedikasiMU : Journal of Community Service, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 88-95, mar. 2023. ISSN 2716-5175. Available at: <https://journal.umg.ac.id/index.php/dedikasimu/article/view/5387>. Date accessed: 17 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.30587/dedikasimu.v5i1.5387.