SOSIALISASI PENJELASAN NOMOR INDUK BERUSAHA, DAN SERTIFIKASI HALAL UNTUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) KELURAHAN SIDOKUMPUL, GRESIK
Abstract
Legalitas Bisnis adalah kunci utama berkembangnya bisnis dari kecil menjadi besar, dari bisnis individu ke organisasi. Kebutuhan akan legalitas bisnis, semakin hari semakin besar karena banyak sekali pengusaha menginginkan usahanya bisa terbit dan berkembang. Akan tetapi mendapatkan legalitas bisnis tidak semudah yang didapatkan khususnya pada NIB dan Sertifikasi halal. Hal ini bisa dijelaskan karena banyak sekali pebisnis yang menjalankan usaha tidak bisa berkembang karena masyarakat Indonesia bermayoritas islam. Kebutuhan akan produk halal dari masyarakat muslim membuat pebisnis harus membuktikan bahwa produk baik makanan, minuman, hingga jasa tesebut halal dan bermanfaat bagi semua kalangan umat. Baik dari bahan hingga proses pembuatan semua perlu dipertimbangkan oleh pihak otoritas Majelis Ualama Indonesia. Kurangnya literasi dan juga kesadaran pihak UMKM menjadi tantangan baru dalam menghadapi persaingan usaha, yang mana usaha ini dimulai dari pengusaha lokal daerah Kelurahan Sidokumpul. Kelurahan Sidokumpul memiliki usaha dan juga produk yang menarik, namun memiliki masalah pada izin legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha, dan Sertifikasi Halal. Dimana seudah menjadi tugas utama manajemen untuk memberikan sosialisasi dan juga penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya izin usaha seperti NIB dan Sertifikasi Halal dalam membentuk UMKM