PEMAHAMAN SANTRI DAN SANTRIYAH AQWAMU QILA TERHADAP PRINSIP-PRINSIP HUKUM WARIS ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v4i4.4607Keywords:
ahli waris, hukum waris islam, pewaris, pondok pesantren.Abstract
Masalah pemahaman terkait dengan prinsip-prinsip hukum waris Islam banyak masyarakat yang belum memahaminya termasuk para santri dan santriyah Pondok Pesantren Aqwamu Qila Bantul. Tujuan pengabdian ini untuk memberikan pemahaman terkait dengan prinsip-prinsip hukum waris Islam. Metode dalam pengabdian ini adalah sosialisasi atau penyuluhan hukum waris Islam dan pelatihan pembagian harta warisan menurut hukum waris islam. Hasil dari pengabdian ini menunjukan bahwa program penyuluhan terkait dengan prinsip-prinsip hukum waris islam dan pelatihan pembagian harta warisan dapat memberikan solusi terhadap santri dan santriyah Pondok Pesantren Aqwamu Qila terkait keterbatasan pemahaman hukum waris islam. Setelah dilakukan penyuluhan dan pelatihan terdapat 97% santri dan santriyah memahami hukum waris islam.
References
Ash-Shiddiq, H. (1973). “Fiqhul Mawaris.” Jakarta: Bulan Bintang.
Badawi, A. (2019). Warisan Menurut Hukum Islam Dan Adat Jawa: Studi Kasus Di Kecamatan Medan Sunggal. Deepublish.
Basri, S. (2020). Hukum Waris Islam (Fara’Id) Dan Penerapannya Dalam Masyarakat Islam. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 37. https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2591
Basyir, A. A. (2004). Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press.
Budiono, A. R. (1999). Pembaruan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Cahyani, T. D. (2018). Hukum Waris Dalam Islam Dilengkapi Contoh Kasus dan Penyelesaiannya. UMM Press.
Djanuardi, Hazar Kusmayanti, L. R. (2021). Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Islam Di Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang. Kumawula: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 405–415.
Ersa Susanti, Adelina Hasyim, Y. N. (2017). Pemahaman Masyarakat Terhadap Pembagian Waris Menurut Hukum Waris Islam Di Desa Banjar Ratu. Jurnal Kultur Demokrasi, 7(4).
Fahimah, I. (2018). Sejarah Perkembangan Hukum Waris Di Indonesia. Nuansa, 11(2), 107–116. https://doi.org/10.29300/nuansa.v11i2.1367
Hukum, M., Dan, I., & Adat, H. (2019). Studi Komparasi Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat. Lex Privatum, 6(9), 44–51.
Irianto, S. (2016). Pluralisme hukum waris dan keadilan perempuan. Yayasan Pustaka Obor.
Kasra, H. (2016). Prospek 19 Wilayah Hukum Adat Dilihat Dari Menguatnya Sistem Kekerabatan Parental Bilateral Dalam Bidang Hukum Keluarga Helwan. Jurnal Hukum Doctrinal, 1(1), 77–86.
Maimun. (2017). Pembagian Hak Waris Terhadap Ahli Waris Beda Agama Melalui Wasiat Wajibah Dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam. Asas, 9(1), 1–14. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/56627-ID-none.pdf
Muhibbin, M., & Wahid, A. (2011). Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal UIN Syarif Hidayatullah, 12. Retrieved from https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=MTtwEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=hukum&ots=eadaVetEsB&sig=GM7k0MDPQzpYMtBxjRz7ZCHgiXE%0Ahttp://repository.unisma.ac.id/bitstream/handle/123456789/2071/WAHID HUKUM KEWARISAN ISLAM.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Mustaman. (2020). Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Kelurahan Harjosari I Tentang Hukum Kewarisan Islam. Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 1(2), 208–224.
Oktarini, O. T. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamaian. Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 1–15.
Rachman, F. (1981). Ilmu Waris. Bandung: PT. Al Ma’arif.
Wahyuni, A. (2018). Sistem Waris Dalam Perspektif Islam dan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(2), 147–160. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i2.9412