PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA SISWA-SISWI SMP MUHAMMADIYAH 1 KARTASURA

Authors

  • Rizka Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Muhammad RM Fayasy Failaq Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Luthfiyyah Amalina Husna Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Keenan Kadhafi Winarto Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Didik Irawansah Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v8i1.11376

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak dan remaja tetap menjadi masalah serius di Indonesia meskipun telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang bertujuan untuk memperkuat pencegahan, perlindungan korban, dan mekanisme penegakan hukum. Meningkatnya jumlah kasus, termasuk yang terjadi di lingkungan sekolah, menyoroti urgensi upaya pencegahan melalui pendidikan hukum dan program kesadaran. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang pencegahan kekerasan seksual, kesehatan reproduksi, dan mekanisme perlindungan hukum di SMP Muhammadiyah 1 Kartasura, Sukoharjo. Program ini dilaksanakan melalui dua tahap utama: penilaian awal dan koordinasi dengan mitra untuk mengidentifikasi masalah yang ada, diikuti dengan konseling hukum dan sesi pendidikan. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara akademisi, tenaga medis, dan Dewan Hak Asasi Manusia dan Urusan Hukum Aisyiyah Sukoharjo. Materi pendidikan meliputi bentuk dan dampak kekerasan seksual, kesadaran kesehatan reproduksi, pembentukan karakter, perlindungan hukum bagi korban, dan prosedur pelaporan. Hasilnya menunjukkan peningkatan kesadaran siswa mengenai batasan pribadi, strategi pencegahan, dan layanan bantuan hukum yang tersedia. Partisipasi aktif selama diskusi dan sesi tanya jawab menunjukkan minat siswa dalam memahami mekanisme pelaporan dan upaya hukum. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat juga mendukung akses terhadap bantuan hukum dan keberlanjutan program. Kesimpulannya, konseling hukum berbasis sekolah berfungsi sebagai pendekatan pencegahan yang efektif untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan remaja dan mempromosikan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Catur Sugiarto, Pram Suryanadi, Retno Tanding Suryandari, Lutfi Auliarahman, & Anggerka Harum Oktaviana. (2024). Pengembangan Pembelajaran Perlindungan Diri pada Anak atas Kasus Kekerasan Seksual di KB dan RA Permata Hati Jebres. Dedikasimu (Journal of Community Service), 6(4).

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. (2024). Data Kekerasan Perempuan dan Anak di Provinsi Jawa Tengah.

Iza Agna Batian & Hartanto. (2024). Kekerasan Seksual terhadap Anak: Dampak dan Upaya Perlindungan. Ujolares: Indonesian Journal of Law Research, 12(2).

Novita Pardamean Sianturi, Ayudhia Diarang, Heskia Loho, & Aprilia Rasjid. (2024). Peran Psikologi Perkembangan dalam Dunia Pendidikan Anak SMP. Padamara Jurnal Psikologi Dan Sosial Budaya, 1(2).

Ringkasan Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. (2026). SIMFONI PPA. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Sri Badini. (2005). Laporan Akhir Tim Penyusunan Pola Penyuluhan Hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Yuniza, Mar’atun Ulaa, Marwan Riki Ginanjar, Sri Tirtayani, & Erika Sherly Damayanti. (2025). Pencegahan Pelecehan Seksual pada Anak dengan Peningkatan Pengetahuan Pentingnya Menjaga Organ Reproduksi di Sanggar Belajar Malaysia. 7(1).

Downloads

Published

2026-03-06

How to Cite

Rizka, Muhammad RM Fayasy Failaq, Luthfiyyah Amalina Husna, Keenan Kadhafi Winarto, & Didik Irawansah. (2026). PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA SISWA-SISWI SMP MUHAMMADIYAH 1 KARTASURA. DedikasiMU : Journal of Community Service, 8(1), 95–104. https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v8i1.11376