SOSIALISASI MEMBANGUN JIWA SADAR HUKUM DAN MENUMBUHKAN SEMANGAT KEWIRAUSAHAN PADA SISWA SMK TARUNA JAYA GRESIK

Authors

  • Ifadah Pratama Hapsari Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Hardian Iskandar Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Vembri Aulia Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Arya Maulana Pandu Prahana Universitas Muhammadiyah Gresik

DOI:

https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v6i2.7715

Abstract

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai. Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri. Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum. Metode sosialisasi dilakukan daengan ceramah yang menjadi fokus  kegiatan ini.

 

References

Ahmad Baliyo eko Prasetyo. (2011). Bullying disekolah dan Dampaknya bai Masa Depan Anak. Journal Pendidikan Islam El -Tarbawi, IV(1), 19–26.
Anastasia Hana sitompul. (2015). Kajian Hukum Tentang tindak Kekerasan seksual Terhadap Anak di indonesia. Lex`Crimen, IV(01), 46–56.
Dave Chaffey, fiona ellis C. (2016). Digital Marketing Strategy implementation and Practice. United Kingdom Pearson.
Dede Suryanto. (2023). Meningkatkan Kesadaran hukum Masyarakat Dalam Bermedia Sosial sebagai wujud kepatuhan Terhadap Hukum. Beloom Bahaat Jurnal Hukum Agama Hindhu, 13(1), 80–97.
Dewi Karya. (2013). Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan suami terhadap Istri. DIH NJurnal Ilmu Hukum, 09(17), 35–46.
Elen Nora. (2023). Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan hukum dalam Masyarakat. Nomos Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(02), 62–70.
Kottler and Keller. (2016). Manajemen Pemasaran. Erlangga.
Mohammad Trio Febriyanto, debby arisandi. (2018). Pemanfaatan Digital Marketing Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pada era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Management Dewantara, 1(02), 62–76.
Nita Anggraeni. (2021). Problematika tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Sistem hukum di Indonesia. Al-Ahkam, 17(02), 36–45.
Pradiani. (2017). Pengaruh Sistem Pemasaran digital Marketin terhadap Peningkatan Volume Penjualan Hasil Industri. Jibeka, 11(02), 46–53.
Reyanda Muzhaqin Putra. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana kekerasan Dalam Rumah Tangga. Unja Journal Legal Studies, 01(01), 276–288.

Downloads

Published

2024-05-28

How to Cite

Pratama Hapsari, I., Iskandar, H., Aulia, V., & Pandu Prahana, A. M. (2024). SOSIALISASI MEMBANGUN JIWA SADAR HUKUM DAN MENUMBUHKAN SEMANGAT KEWIRAUSAHAN PADA SISWA SMK TARUNA JAYA GRESIK. DedikasiMU : Journal of Community Service, 6(2), 250–259. https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v6i2.7715