PENYULUHAN PENEGASAN HAK ATAS TANAH DI DESA BRANGKAL KECAMATAN BALONGPANGGANG KABUPATEN GRESIK
Abstract
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Gresik bertempat di Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik yang terdiri dari 4 dusun yaitu : Dusun Dukuh, Dusun Kedungpangsing, Dusun Brangkal dan Dusun Tanjungan. Mahasiswa Program studi Ilmu Hukum melaksanakan program unggulan yaitu : Pengasan Hak Atas Tanah . Tujuan program ini dilaksanakan adalah untuk memberikan ilmu pengetahuan dan pemahaman untuk warga Brangkal. Di desa Brangkal terdapat beberapa pemahaman masyarakat tentang Ketegasan Hak Atas Tanah yang masih relative rendah. Hal ini terbukti bahwasannya masyarakat belum mengerti tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk adanya Ketegasan Haknya Atas Tanah baik yang dia kuasai maupun yang dikuasai orang lain atas dasar perjanjian yang dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis . Menurut ketentuanpasal 16 jo pasal 53 UUPA hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hakatas tanah yang berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya.