PENYULUHAN PENEGASAN HAK ATAS TANAH DI DESA BRANGKAL KECAMATAN BALONGPANGGANG KABUPATEN GRESIK

  • Hardian Iskandar

Abstract

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Gresik bertempat di Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik yang terdiri dari 4 dusun yaitu : Dusun Dukuh, Dusun Kedungpangsing, Dusun Brangkal dan Dusun Tanjungan. Mahasiswa Program studi Ilmu Hukum melaksanakan program unggulan yaitu : Pengasan Hak Atas Tanah . Tujuan  program ini dilaksanakan adalah untuk memberikan ilmu pengetahuan dan pemahaman untuk warga Brangkal. Di desa Brangkal terdapat beberapa pemahaman masyarakat  tentang Ketegasan Hak Atas Tanah yang masih relative rendah. Hal ini terbukti bahwasannya masyarakat belum mengerti tentang syarat-syarat  yang harus dipenuhi untuk adanya Ketegasan Haknya Atas Tanah baik yang dia kuasai maupun yang dikuasai orang lain atas dasar  perjanjian yang dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis . Menurut ketentuanpasal 16 jo pasal 53 UUPA hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hakatas tanah yang berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Mar 2, 2020
How to Cite
ISKANDAR, Hardian. PENYULUHAN PENEGASAN HAK ATAS TANAH DI DESA BRANGKAL KECAMATAN BALONGPANGGANG KABUPATEN GRESIK. DedikasiMU : Journal of Community Service, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 250-256, mar. 2020. ISSN 2716-5175. Available at: <https://journal.umg.ac.id/index.php/dedikasimu/article/view/1211>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.30587/dedikasimu.v2i1.1211.