MEMBUMIKAN PENDAFTARAN MEREK BAGI PELAKU UMKM DI DESA TRASAN KECAMATAN BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG
Abstract
Merek merupakan salah satu aspek penting dalam mengenali dan melindungi suatu produk yang beredar di pasaran. Perlindungan merek sistemnya dilaksanakan secara first to file maka penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek produknya sehingga secara hukum dilindungi hak-haknya sebagai pemegang merek. Sosisalisasi dan edukasi dalam rangka pendaftaran merek bagi pelaku UMKM dilakukan di Desa Trasan sebagai upaya dalam membumikan hak kekayaan intelektual khusunya hak merek. Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan bahwa para pelaku usaha masih minim pengetahuan akan hukum kekayaan intelektual khususnya dalam rangka pendaftaran hak merek. Usaha yang dilakukan para pelaku UMKM masih secara konvensional. Kajian ini memberikan manfaat terhadap tingkat pengetahuan maupun tingkat kesadaran hukum terhadap proses pendaftaran merek bagi pelaku UMKM di Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi tentang hukum merek menghasilkan tingkat pengetahuan dan sikap pelaku UMKM meningkat. Muncul kepatuhan hukum pada tahap compliance yaitu mulai muncul pengharapan terhadap perlindungan hukum terhadap merek terdaftar.