PENTINGNYA MENGGUNAKAN HAK PILIH OLEH PEMILIH PEMULA PADA PEMILU SERENTAK 2024 DI LINGKUNGAN KAMPUNG ILMU KABUPATEN BOJONEGORO

Authors

  • Dodi Jaya Wardana Wardana Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Muhammad Roqib Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Aura Fauziyatur Rahmah Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Hafidz Riza Universitas Muhammadiyah Gresik

DOI:

https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v6i1.7384

Keywords:

Kata Kunci: Pentingnya; Hak Pilih; Pemilih Pemula; Pemilu Serentak

Abstract

Pemilihan Umum atau pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam memilih wakil rakyat dan pemimpinnya. Dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, maka diperlukan pengaturan pemilu yang berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum, agar pemilu bisa berjalan secara efektif dan efisien. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Generasi muda sebagai pemilih pemula saat ini cenderung aktif terlibat dalam perkembangan politik dalam negeri namun kepedulian generasi muda tersebut hanya pada media media sosial seperti Facebook, Twitter, dan lainnya. Hal tersebut membuktikan bahwa tingkat partisipasi generasi muda hanya berada di permukaan saja, belum ada partisipasi aktif terlibat untuk ikut serta sebagai pengawas penyelenggara pemilu dan lainnya.

 

 

References

Amir, M. (2020). Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 115–131. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.41
Bawaslu. (2016). Pemilu Dan Pemilihan Serentak. 1–23.
Gurning, F. L., Simangunsong, M., Sihombing, A. F., Tobing, D. L., Pasaribu, A., Ritonga, N. S., Siregar, D. S., & Prayetno. (2023). Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Menjelang Pemilu Eksekutif Tahun 2024. Journal of Teaching and Science Education (JOTASE), 1(1), 34–39.
Humas UPI. (2023). Perilaku Pemilih Pemula dalam Menghadapi Pemilu 2024. Universitas Pendidikan Indonesia. https://berita.upi.edu/perilaku-pemilih-pemula-dalam-menghadapi-pemilu-2024/
I Gede Suka Astreawan. (2022). Peran Pemilih Pemula Dalam Pemilu 2024. KPU. https://www.kpu.go.id/berita/baca/10700/peran-pemilih-pemula-dalam-pemilu-2024
KPU. (2024). Kilas Pemilu Tahun 2024. https://www.kpu.go.id/page/read/1136/kilas-pemilu-tahun-2024
Rundengan, S. (2022). Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekonstruksi Regulasi. Buku Huku KPU.

Downloads

Published

2024-03-05

How to Cite

Wardana, D. J. W., Roqib, M., Rahmah, A. F., & Riza, H. (2024). PENTINGNYA MENGGUNAKAN HAK PILIH OLEH PEMILIH PEMULA PADA PEMILU SERENTAK 2024 DI LINGKUNGAN KAMPUNG ILMU KABUPATEN BOJONEGORO. DedikasiMU : Journal of Community Service, 6(1), 127–133. https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v6i1.7384

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.