PENTINGNYA MENGGUNAKAN HAK PILIH OLEH PEMILIH PEMULA PADA PEMILU SERENTAK 2024 DI LINGKUNGAN KAMPUNG ILMU KABUPATEN BOJONEGORO
Abstract
Pemilihan Umum atau pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam memilih wakil rakyat dan pemimpinnya. Dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, maka diperlukan pengaturan pemilu yang berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum, agar pemilu bisa berjalan secara efektif dan efisien. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Generasi muda sebagai pemilih pemula saat ini cenderung aktif terlibat dalam perkembangan politik dalam negeri namun kepedulian generasi muda tersebut hanya pada media media sosial seperti Facebook, Twitter, dan lainnya. Hal tersebut membuktikan bahwa tingkat partisipasi generasi muda hanya berada di permukaan saja, belum ada partisipasi aktif terlibat untuk ikut serta sebagai pengawas penyelenggara pemilu dan lainnya.