PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE PADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH UD. AKAR PULUNG
Abstract
Sertifikasi halal sangat penting dan diperlukan oleh pelaku usaha khususnya UMKM sebagai salah satu bentuk dalam menghadapi daya saing terhadap produk yang ditawarkan kepada konsumen dan juga sebagai salah satu bentuk dalam mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kegiatan pendampingan sertifikasi halal ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas usaha berupa sertifikat halal terhadap produk yang dihasilkan. Usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha UD.. Akar Pulung mengajukan sertifikasi halal terhadap produk yang sudah dihasilkan. Pendampingan ini dilakukan mulai dari proses input data, verifikasi dan validasi dan sampai kepada pengajuan fatwa dan terbit sertifikat halal terhadap produk. Hasil pendampingan yang telah dilakukan menunjukkan pentingnya edukasi tengang sertifikasi halal kepada pelaku usaha agar dapat menjamin terhadap produknya yang halal dan thayyib. Kendala yang sering didahapi oleh pendamping dilapangan adalahnya masih banyaknya pelak usaha yang belum memiliki NIB, sehingga proses pengajuan sertifikasi halal terhalang berkaitan lagalitas ijin usahanya belum dimiliki, dan juga penguasaan pelaku usaha terhadap teknologi masih kurang karena untuk proses pengajuan harus melalui pengisian sitem jaminan produk halal (SJPH) secara online sehingga perlu adanya pendampingan secara intensif. Untuk mensukseskan progam pemerintah dan memfasilitasi para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi hala maka perlu adanya penambahan jumlah pendamping agar mampu menjangkau pelak usaha skala mikro, kecil, dan menengah. Dan disarankan adanya dukungan dan kerjasama semua pihak dalam proses pendampngan sertifikasi halal bagi UMKM pada sektor makanan dan minuman.