AKIBAT HUKUM PENDIRIAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO OLEH BADAN HUKUM KOPERASI
Abstract
Pada penelitia ini, penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Oleh Badan Hukum Koperasi. Pilihan tema ini dilatar belakangi oleh adanya kegiatan usaha koperasi yang tidak hanya menghimpun dan menyalurkan dana milik anggotanya saja, melainkan juga masyarakat non anggota. Agar tidak menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan untuk menguatkan kedudukannya, koperasi mendirikan suatu Lembaga Keuangan Mikro (selanjutnya disebut LKM) sebagai suatu lembaga yang memiliki legalitas untuk mengelola dana anggota dan masyarakat. LKM yang didirikan oleh koperasi selanjutnya dinamakan Koperasi LKM. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pendirian LKM oleh badan hukum koperasi menimbulkan akibat hukum pada beberapa aspek dalam koperasi LKM, yaitu aspek kegiatan usaha, aspek permodalan, aspek kelembagaan, dan aspek pengawasan. Akibat hukum tersebut timbul karena adanya perbedaan pengaturan antara Koperasi dan LKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga Keuangan Mikro.