Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia Melalui Pengelolan Anggaran Belanja Negara Akibat Pandemic COVID 19
Abstract
Pandemic COVID-19 meenyebabkan permasalahan ekonomi, sehingga berdampak pada in-stabilitas ekonomi di berbagai negara. sehingga Negara mengeluarkan kebijakan dalam memberikan perlindungan hukum melalui pengelolaan anggaran belanja Negara akibat pandemic covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penanganan pandemi Covid-19 yang berdampak bagi kesehatan, perekonomian, sosial, dan lain-lain yang pada akhirnya menggerus kesejahteraan rakyat, sehingga diperlukan respon kebijakan keuangan negara untuk meningkatkan belanja, risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha. dasar hukum atas perlindungan pandemic covid 19 tersebut juga di atur dalam UUD 1945, serta peraturan menteri keuangan.