TINDAKAN AFIRMATIF SEBAGAI BENTUK KEADILAN DALAM PEMBERIAN ASAS ULTIMATUM REMEDIUM DALAM UPAYA PENEGAKAN LINGKUNGAN AKIBAT ADANYA KEBAKARAN HUTAN
Abstract
.Upaya penegakan hukum lingkungan yang tegas merupakan salah satu cara untuk mencegah kelestarian lingkungan. instrumen hukum lingkungan dibuat dan ditegakan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. namun, pada pelaksanaannya penegakan hukum lingkungan tidak senada dengan konsep pembangunan berkelanjutan. penegakan hukum lingkungan seolah hanya tajam kebawah namun tumpul keatas. dalam tulisan ini, akan dibahas penegakan hukum lingkungan di sektor kehutanan akibat terjadinya kebakaran hutan.dan kerusakan ekosistem didalamnya. pengelolaan hutan dan sumber daya alam yang berkelanjutan, karena pengelolaan hutan alam, hutan tanaman dan sumber daya alam yang ekstensif bersifat ekstratif telah menyebabkan terjadinya degradasi dan kerusakan demikian cepat. secara umum para pengelolaannya melakukan kegiatan eksploitasi terhadap sumber daya alam yang ada. kondisi itu dapat dilihat dengan adamya lokasi tambang yang tidak direklamasi, ileggal fishing illegal logging, pencemaran lingkungan, over loggin, kebakaran hutan yang membuat kualitas tanah semakin buruk yang dikarenakan adanya pengelolaan bersifat ekstratif tersebut, perbedaan sebab-akibat dalam kasus yang berbeda juga harus ditangani secara lebih complex lagi, karena adanya asas ultimatum remedium sebagai salah satu upaya terakhir dalam penegakan hukum. dan sebagai langkah upaya hukum terakhir untuk menindak pelaku kebakaran hutan. Kebakaran hutan itu sendiri tidak hanya sertamerta hanya melibatkan individu yang melakukannya, tetapi melibatkan juga Banyaknya perusahan selaku korporasi yang bertanggungjawab dalam halnya terjadinya kebakaran hutan. Tulisan ini akan mencoba menganalisis alasan pentingnya tindakan afirmatif bagi penegakan hukum lingkungan terutama hukum pidana.dalam hal pemberian sanksi ultimum Remedium sebagai upaya terakhir untuk menindak pelaku khususnya Korporasi sebagai pelaku utama kebakaran hutan.