Hakekat Penjatuhan Pidana Pengawasan yang diberikan oleh Hakim terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum guna mewujudkan Keadilan
Abstract
Kekuasaan Kehakiman merupakan salah satu unsur penting dalam struktur ketatanegaraan yang menjadi bagian dari sistem Hukum suatu negara. Dalam konsep Negara hukum termasuk pula konsep Rechtstaat, maupun the rule of law serta nomokrasi islam. kekuasaan kehakiman menjadi tiang penyangga suatu negara hukum bekerja. dalam negara hukum kekuasaan kehakiman dituntut dituntut harus bebas atau merdeka dari pengaruh siapapun terpisah dari kekuasaan legislatif dan yudikatif. Pada dasarnya, pidana pengawasan yang diterapkan hakim kepada anak yang berhadapan dengan Hukum harus mencerminkan keadilan. kata pidana pada umumnya tidak lazim diberikan kepada anak. maka diharapkan pemberian sanksi pidana atau hukuman diganti dengan pemaknaan yang lebih baik yaitu dengan melakukan pengawasan, yang jauh lebih efektif diterapkan agar tidak menimbulkan stigmatisasi terhadap anak yang sedang berhadapan dengan hukum.