KARAKTERISTIK JIWA KEHIDUPAN MASYARAKAT (VOLKSGEIST) INDONESIA TERHADAP OMNIBUS LAW
Abstract
Omnibus Law merupakan teknik/metode penyederhanaan hukum (simplikasi hukum) yang dituangkan pada terciptanya Undang-Undang Cipta Kerja. Sebuah momentum yang akan dikaji menggunakan aliran filsafat sejarah hukum yang dipelopori oleh beberapa ahli hukum terdahulu, ikon pada saat itu adalah F.K. von Savigny. Ia menolak Mazhab Hukum Alam dan Positivisme Hukum untuk Unifikasi/Kodifikasi Hukum Jerman pada waktu itu, ia lebih memilih Kodifikasi yang dibentuk menggunakan karakter jiwa bangsa (Volksgeist). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan untuk menganalisis UU Cipta Kerja yang menggunakan teknik Omnibus Law dirasakan bertentangan dengan karakteristik pembentukan hukum berdasarkan Aliran/Mazhab Sejarah Hukum (Historical Jurisprudence) ini. Metode penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dan Yuridis Sosiologis.