KARAKTERISTIK JIWA KEHIDUPAN MASYARAKAT (VOLKSGEIST) INDONESIA TERHADAP OMNIBUS LAW

Authors

  • Fiska Maulidian Nugroho Universitas Negeri Jember

DOI:

https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i2.2445

Keywords:

Omnibus Law, Filsafat Sejarah Hukum, Pluralisme Hukum

Abstract

Omnibus Law merupakan teknik/metode penyederhanaan hukum (simplikasi hukum) yang dituangkan pada terciptanya Undang-Undang Cipta Kerja. Sebuah momentum yang akan dikaji menggunakan aliran filsafat sejarah hukum yang dipelopori oleh beberapa ahli hukum terdahulu, ikon pada saat itu adalah F.K. von Savigny. Ia menolak Mazhab Hukum Alam dan Positivisme Hukum untuk Unifikasi/Kodifikasi Hukum Jerman pada waktu itu, ia lebih memilih Kodifikasi yang dibentuk menggunakan karakter jiwa bangsa (Volksgeist). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan untuk menganalisis UU Cipta Kerja yang menggunakan teknik Omnibus Law dirasakan bertentangan dengan karakteristik pembentukan hukum berdasarkan Aliran/Mazhab Sejarah Hukum (Historical Jurisprudence) ini. Metode penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dan Yuridis Sosiologis.

Downloads

Published

2021-03-24

How to Cite

Nugroho, F. M. (2021). KARAKTERISTIK JIWA KEHIDUPAN MASYARAKAT (VOLKSGEIST) INDONESIA TERHADAP OMNIBUS LAW. Jurnal Justiciabelen, 3(2), 17–37. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i2.2445

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.