Aspek Hukum Dalam Pelaksanaan Pengiriman Barang
Abstract
kemajuan teknologi khususnya di era E-Commerce, saat ini sangatlah berkembang pesat. Pengangkutan adalah mengangkut, membawa barang dari satu tempat pemuatan sampai ketempat tujuan yang akan dituju oleh pengangkut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa/perbuatan hukum dimana seorang mengikatkan dirinya kepada orang lain untuk mengikatkan suatu hal (pasal 1313 KUH perdata).Maka dari itu perjanjian pengangkutan adalah suatu peristiwa dimana pengangkut dengan pengirim telah mengikat untuk melakukan pengiriman barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. aspek hukum Pengiriman barang dilaksanakan dengan melalui perjanjian antara pengangkut dan pengirim. Sebelum melakukan perjanjian pengiriman barang pengangkut dan pengirim harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu : kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, suatu sebab yang halal. pengirim tidak bisa merubah isi perjanjiannya beserta ketentuan-ketentuan dalam pengiriman barang yang telah dibuat oleh pengangkut. pengirim hanya dapat membaca, memahami isi ketentuan dalam perjanjian pengiriman barang. perjanjian pengiriman barang tersebut memberlakukan asas konsensualisme dimana setelah terjadi kesepakatan antara pengirim dan pengangkut maka pada saat itulah barang dapat dikirim ke tempat tujuan dengan selamat. terjadilah hubungan hukum antara pengirim dan pengangkut yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik. kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh kedua pihak secara timbal balik Jika ada salah satu pihak melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut yang diakibatkan karena tidak dipenuhinya kewajiban sesuai dengan perjanjian maka ia harus bertanggung jawab berdasarkan wan prestasi dan jika ada salah satu pihak yang tidak mentaati peraturan yang berlaku dalam pengiriman barang maka ia dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan perbuatan melawan hukum. penyelesaiannya jika salah satu pihak melakukan kesalahan, maka pihak yang bersangkutan harus mengganti kerugian sesuai dengan kesepakatan.