Perlindungan Hukum Atas Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Hongkong Masa Pandemi Covid 19

  • Alfalachu Indiantoro Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Wafda Vivid Izziyana Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Rika Maya Sari Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Andhika Yuli Rimbawan Universitas patria Arta

Abstract

Dunia dikejutkan dengan wabah virus corona (Covid-19) yang menginfeksi hampir seluruh negara. bermula dan terdeteksi di Wuhan China. mulai tersebar keberbagai penjuru dunia. Indonesia adalah negara pengirim pekerja migran. Sehingga pada masa pandemic covid 19 Indonesia harus memperhatikan jaminan atas kesehatan bagi pekerja migran di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal atau yuridis normatif menganalisis aturan serta bentuk perlindungan hukum atas jaminan kesehatan bagi pekerja migran Indonesia di Hongkong pada masa pandemic covid 19. hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Employment Ordinance (Cap. 57)  merupakan  Undang-undang yang mengatur ketentuan-ketentuan umum berkaitan dengan perlindungan pekerja dan pemberi kerja yang menjadi salah satu  pedoman di masa pandemi covid 19. Aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah Hongkong terhadap kontribusi pekerja migran. Kebijakan pemerintah Hongkong di Masa pandemi covid 19 PMI dtidak boleh bekerja diluar batas, upaya jaminan kesehatan bagi PMI di Hongkong melalui vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi di monitoring kementrian ketenagakerjaan kementrian kesehatan dan KBRI. Sistem kesehatan masa pandemic covid 19 di Hongkong sama dengan sistem layanan kesehatan Inggris. pelayanan kesehatan dikoordinasikan melalui biro makanan dan kesehatan. layanan kesehatan holistic ini dapat diakses semua pihak di Hongkong, Pekerja migran dalam kasus darurat yang mengancam nyawa di masa pandemic covid 19 dapat mengakses layanan  tanpa diskriminasi. Layanan kesehatan terdiri dari layanan dengan skema CSSA yang meliputi 90% rumah sakit dan 29% layanan medis non rawat rumah sakit. Serta layanan bersubsidi dari HKSAR. PMI di tetapkan sebagai salah satu penerima vaksin covid 19 oleh pemerintah Hongkong. PMI dianjurkan konsultasi ke dokter terlebih dahulu untuk mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi. Vaksinasi yang dapat di lakukan di pusat vaksinasi atau di beberapa klinik rawat jalan. Hongkong tersedia vaksin coronavac buatan sinovac biotech limited dan vaksin comirnaty yang di kembangkkan yang di kembangkan oleh Foshun parma yang berkolaborasi dengan Biontech.  Perlindungan hukum bagi PMI di berikan oleh pemerintah HIKSAR dengan cara memberikan layanan rujukan dapat di akses melalui bahasa Indonesia. Sehingga PMI dapat memahami dengan jelas dan tidak terpengaruh isu simpang siur tentang pengaruh vaksinasi pada masa pandemi covid 19. 


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jan 12, 2022
How to Cite
INDIANTORO, Alfalachu et al. Perlindungan Hukum Atas Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Hongkong Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Justiciabelen, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 1-10, jan. 2022. ISSN 2654-3311. Available at: <https://journal.umg.ac.id/index.php/justiciabelen/article/view/3558>. Date accessed: 29 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i2.3558.
Section
Articles