Perlindungan Hukum Impelentasi Kredit Lembaga Perbankan Di Masa Pandemic Covid 19 Dalam Konsep Restrukturisasi

Authors

  • Wahyuni Safitri Universitas Widya Gama Mahakam
  • Wafda Vivid Izziyana Universitas Muhammadiyah Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i1.2770

Keywords:

perlindungan hukum, kredit, covid 19, restrukturisasi

Abstract

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. sangat berdampak terhadap berbagai bidang salah satunya dalam sektor ekonomi di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung ekonomi masyarakat selaku debitur yang mengalami kesulitan dalam mengangsur pembiayaan kreditnya, maka pemerintah mengambil kebijakan restrukturisasi terhadap kredit yang diambil oleh debitur.penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Pada masa pandemic covid 19, keadaan perbankan di Indonesia menjadi tidak kondusif. Akibat  Dihentikannya sementara angsuran kredit sehingga debitur belum dapat menjalankan prestasinya dengan membayarkan pinjamannya kepada kreditur. sebagai jalan alternatif  Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni mengupayakan restrukturisasi kredit bagi kedua belah pihak melalui kebijakan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan. restrukturisasi sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah yang meliputi upaya Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

Downloads

Published

2021-06-17

How to Cite

Safitri, W., & Izziyana, W. V. (2021). Perlindungan Hukum Impelentasi Kredit Lembaga Perbankan Di Masa Pandemic Covid 19 Dalam Konsep Restrukturisasi. Jurnal Justiciabelen, 4(1), 46–52. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i1.2770

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.