Perlindungan Hukum Impelentasi Kredit Lembaga Perbankan Di Masa Pandemic Covid 19 Dalam Konsep Restrukturisasi
Abstract
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. sangat berdampak terhadap berbagai bidang salah satunya dalam sektor ekonomi di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung ekonomi masyarakat selaku debitur yang mengalami kesulitan dalam mengangsur pembiayaan kreditnya, maka pemerintah mengambil kebijakan restrukturisasi terhadap kredit yang diambil oleh debitur.penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Pada masa pandemic covid 19, keadaan perbankan di Indonesia menjadi tidak kondusif. Akibat Dihentikannya sementara angsuran kredit sehingga debitur belum dapat menjalankan prestasinya dengan membayarkan pinjamannya kepada kreditur. sebagai jalan alternatif Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni mengupayakan restrukturisasi kredit bagi kedua belah pihak melalui kebijakan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan. restrukturisasi sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah yang meliputi upaya Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.