Aspek Hukum Penundaan Pelaksanaan Prestasi akibat Keadaan Memaksa di Masa Pandemi Covid 19

Authors

  • Septarina Budiwati Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Wafda Vivid Izziyana Universitas Muhammadiyah Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i1.2767

Keywords:

Aspek Hukum, prestasi, keadaan memaksa, covid 19

Abstract

Corona Virus Disease merupakan wabah virus mematikan sehingga ditetapkan Pemerintah sebagai Bencana Nasional, Penularan virus yang sangat cepat dan mudah membuat banyak. Virus ini menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat  Pemerintahan mengambil kebijakan lockdown atau social distancing. perekonomian juga menjadi kacau. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang mengkaji aturan, asas hukum dan prinsip-prinsip yang berkaitan dalam pelaksanaan prestasi. Terhalangnya suatu pihak untuk memenuhi prestasi akibat situasi ini termasuk dalam keadaan memaksa atau overmahcht, Pemerintah menyadari kebijakan yang di keluarkan, sehingga debitur di beri kesempatan mengajukan permohonan atas penundaan prestasi akibat keadaan memaksa akibat pandemic covid 19, kebijakan ini diharapkan kreditur dan debitur sama-sama memahami dan mencari solusi resiko yang timbul atas perjanjian yang telah di sepakati bersama. 

Downloads

Published

2021-06-17

How to Cite

Budiwati, S., & Izziyana, W. V. (2021). Aspek Hukum Penundaan Pelaksanaan Prestasi akibat Keadaan Memaksa di Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Justiciabelen, 4(1), 23–28. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i1.2767

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.