ASPEK HUKUM PENGATURAN TATA RUANG TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL
Abstract
Pengalihan lahan ke pembangunan berkelanjutan diarahkan pada perencanaan jangka panjang, berkelanjutan. Perencanaan pembangunan berkelanjutan memerlukan pendekatan simultan antara tiga dimensi utama pembangunan berkelanjutan: (1). Kelestarian lingkungan dapat terjadi jika dalam semua aktivitasnya, manusia tetap berpendapat bahwa pemanfaatan sumber daya alam masih berada di bawah daya dukung lingkungan dan limbah yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya alam juga masih di bawah ambang batas. (2). Keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan mempertahankan modal (sumber daya alam) atau menjaga agar modal tidak turun saat modal digunakan. (3). Keberlanjutan sistem sosial yang menekankan aspek kualitas daripada aspek pertumbuhan kuantitas.