ASPEK HUKUM PENGATURAN TATA RUANG TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL

Authors

  • Nabbilah Amir

DOI:

https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v1i1.497

Keywords:

Aspek Hukum, Peraturan tentang Alih Fungsi Lahan dan Pengembangan

Abstract

Pengalihan lahan ke pembangunan berkelanjutan diarahkan pada perencanaan jangka panjang, berkelanjutan. Perencanaan pembangunan berkelanjutan memerlukan pendekatan simultan antara tiga dimensi utama pembangunan berkelanjutan: (1). Kelestarian lingkungan dapat terjadi jika dalam semua aktivitasnya, manusia tetap berpendapat bahwa pemanfaatan sumber daya alam masih berada di bawah daya dukung lingkungan dan limbah yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya alam juga masih di bawah ambang batas. (2). Keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan mempertahankan modal (sumber daya alam) atau menjaga agar modal tidak turun saat modal digunakan. (3). Keberlanjutan sistem sosial yang menekankan aspek kualitas daripada aspek pertumbuhan kuantitas.

Downloads

Published

2018-09-07

How to Cite

Amir, N. (2018). ASPEK HUKUM PENGATURAN TATA RUANG TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL. Jurnal Justiciabelen, 1(1), 120–144. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v1i1.497

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.