HUBUNGAN FAKTOR PERSONAL DAN MANAJEMEN K3 DENGAN TINDAKAN UNSAFE ACTION (STUDI KASUS DI PT PETROKOPINDO SELARAS)
HUBUNGAN FAKTOR PERSONAL DAN MANAJEMEN K3 DENGAN TINDAKAN UNSAFE ACTION (STUDI KASUS DI PT PETROKOPINDO SELARAS)
DOI:
https://doi.org/10.30587/jphsr.v5i2.10325Keywords:
Unsafe Action, Faktor Personal, Manajemen K3Abstract
Latar Belakang : unsafe action adalah kesalahan akibat ketidakmampuan pekerja dalam melaksanakan kriteria dan tahapan pekerjaan sesuai dengan standar yang ada sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja. Setelah dilakukan pengumpulan data maka rata-rata unsafe action yang terjadi sebesar 19,75% pada tahun 2022 dan 23,41% pada tahun 2023. Tujuan : Menganalisis hubungan faktor personal dan faktor manajemen K3 dengan tindakan unsafe action di Bengkel PT Petrokopindo Cipta Selaras. Metode : Jenis penelitian kuantitatif bersifat observational analitik dengan desain crosssectional melalui teknik simple random sampling berjumlah 58 pekerja bengkel PT Petrokopindo Cipta Selaras menggunakan analisis teknik uji korelasi rank Spearman. Hasil : Faktor personal pekerja bengkel PT PCS hampir setengahnya yakni 41.4% berkategori usia dewasa akhir, sementara sebagian besar 79.3% tingkat pendidikan terakhir yang dimiliki pekerja yakni SMA dengan sebagian besar masa kerja sedang sebesar 67.2%, serta hampir setengahnya 60.3% pekerja memiliki tingkat pengetahuan baik dan sikap kerja baik sebesar 75.9%. sebagian pekerja memperoleh promosi K3 berkategori baik sebesar 62.1% dan tingkat pengawasan baik sebesar 70.7%. unsafe action yang dilakukan pekerja dengan kategori sedang hampir seluruhnya sebesar 82.8% dibandingkan unsafe action berkategori tinggi sebesar 17.2%. Sedangkan hasil uji statistik p value usia (p-value = 0.039), tingkat pendidikan (p-value = 0.04), masa kerja (p-value = 0.044), tingkat pengetahuan (p-value = 0.031), dan sikap kerja (p-value = 0.036), promosi K3 (p-value = 0.021) dan pengawasan (p-value = 0.019). Kesimpulan : Faktor personal dan factor manajemen k3 berhubungan dengan tindakan unsafe action, sehingga diharapkan melakukan tindakan lebih lanjut
Additional Files
Published
Versions
- 2025-07-17 (2)
- 2025-07-15 (1)