EVALUASI SOP DAN PENERBITAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSRTI RUMAH TANGGA ( SPP-IRT) DI KABUPATEN TUBAN
Abstract
Keamanan pangan merupakan syarat utama yang melekat pada pangan. Pangan yang bermutu dapat dilihat dari cara penanganan pangan itu sendiri, apabila dalam penanganannya tidak memperhatikan higiene dan sanitasi, maka dapat membahayakan kesehatan manusia. CPPOB adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layak untuk dikonsumsi. CPPOB juga menjadi persyaratan dasar pemberian sertifikat izin edar SPP-PIRT. Terkait pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga (IRT), diamanahkan bahwa Pemerintah di tingkat daerah Kabupaten /Kota memiliki kewenangan dalam hal penerbitan izin produksi dan pengawasan produk IRTP yang beredar. Sehubungan dengan hal tersebut, BPOM telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait pengawasan IRTP seperti Pedoman Pemberian IRT yang dengan level I dan II mendapatkan rekom dari Dinas Kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP – IRT ) sedangkan yang masih di level III dan IV sangat perlu dilakukan perbaikan terhadap beberapa elemen yang belum sesuai. Menurut regulasi Peraturan Kepala BPOM RI No HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 prihal SPP-IRT, izin edar tersebut dapat diberikan apabila UKM masuk level I-II . harus melakukan perbaikan. Hasil implementasi CPPOB UMKM di Kabupaten Tuban dalam penerbitan SPP-IRTP masih belum didapatkan hasil yang maksimal sehingga perlu perbaikan. Dengan perbaikan sistem keamanan pangan CPPOB yang diterapkan di UMKM maka produk pangan industri rumah tangga akan terjamin keamanan pangannya sehingga konsumen lebih percaya dengan produk yang dihasilkan tersebut aman untuk dikonsumsi. Diharapkan dengan adanya perbaikan kualitas mutu produk dapat meningkatkan penjualan produk pangan industri rumah tangga juga mudah dalam mendapatkan izin edar karena persyaratan dasar sudah sesuai dengan persyaratan regulasi