PENGETAHUAN DAN SIKAP TENTANG PERNIKAHAN DINI PADA REMAJA KARANG TARUNA DESA GAPUROSUKOLILO
DOI:
https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v5i3.6318Keywords:
Pengetahuan, Sikap, Remaja, PernikahanAbstract
Pertumbuhan penduduk yang pesat karena peningkatan pernikahan dini dan kelahiran bayi akan menimbulkan banyak permasalahan disegala sector bidang bila tidak ditunjang dengan kualitas sumbur daya yang baik, dampaknya kemiskinan, lapangan pekerjaan sempit, maslah kesehatan yang tidak terjangkau, pendidikan rendah. Sehingga perlu dilakukan pengendalian dan pencegahan pernikahan dini melalui edukasi pada masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengidentifikasi pengetahuan dan sikap tentang pernikahan dini di Desa Gapurosukoliloh Kota Gresik. Metode menggunakan diskriptif pendekatan cross sectional, Populasi 15 remaja karang taruna di Desa Gapurosukolilo Kota Gresik. Pengambilan pengetahuan dan sikap remaja diperoleh dari wawancara dengan kuesioner, Analisis dengan tabel distribusi frekuensi.
Hasil: diperoleh informasi sebelum diedukasi pengetahuan kurang sebesar 66,7%, dan baik sebesar 33,3% Sedangkan sesudah diberi edukasi pengetahuan baik menjadi sebesar 86,7% dan pengetahuan kuranng 13,3% Berarti ada peningkatan pengetahuan baik sebelum dan sesudah di edukasi dari 33,3% menjadi 86,7%. Sedangkan sebelum di edukasi sikap positif remaja sebesar 47%, sikap negative 53% dan sesudah diberi edukasi sikap positif sebesar 86,7%, sikap negative 13,3%.
Kesimpulan: Edukasi tentang pernikahan dini meningkatkan pengetahuan dan sikap positif remaja karang taruna sehingga dapat sebagai upaya untuk mencegah pernikahan dini di Desa Gapurosukolilo Kota Gresik
References
Badruzaman, D. (2021). Pengaruh Pernikahan Usia Muda terhadap Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Antapani Bandung. Muslim Heritage, 6(1). https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v6i1.2653
Bappenas. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), xi–78.
Damayanti, K. (2021). Determinan perempuan bekerja di Jawa Barat. Jurnal Kependudukan Indonesia, 16(1), 55. https://doi.org/10.14203/jki.v16i1.428
Diani Maryani, L. A. (2022). pengetahuan remaja tentang pernikahan dini di kalangan siswa SMA. 8(2).
Ernawati, Anita Kartini H, Sumarmi, Riska Nuryana, M. (2021). Hubungan Pengetahuan Dan Sikap Remaja Putri Tentang Dismenore. 4, 5–12.
Fatimah, H., Syahadatina N, dr. . M. K. D. M., Rahman, S. M. F., M. Ardani, S. S. M. I. ., Yulidasari, S. M. F., Laily, S. M. K. N., Putri, S. M. K. A. O., Zaliha, Karimah, S., Akmal, M. N., & Riana. (2021). Pernikahan Dini Dan Upaya Pencegahannya.
Hasanah, U. (2019). Pengaruh perceraian orangtua bagi psikologis anakHasanah, Uswatun. “Pengaruh Perceraian Orangtua Bagi Psikologis Anak” (2019). Analisis Gender Dan Agama, 2(1), 19–24. http://dx.doi.org/10.31958/agenda.v2i1.1983
Jaksa, S., Al-Maududi, A. A., Fauziah, M., Latifah, N., Romdhona, N., Arinda, Y. D., & Aprilia, T. (2023). Hubungan Paritas dan Status Ekonomi Terhadap Pemilihan Kontrasepsi Wanita Usia Subur di Indonesia. Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan, 19(1), 26–32. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/JKK
Jumiati, A., Riski, M., & Efendi, H. (2023). Hubungan Pendidikan, Usia Dan Paritas Dengan Penggunaan Alat Kontrasepsi Iud. Jurnal ’Aisyiyah Palembang, 8(1), 106–114.
KESRA. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Journal Presumption of Law, 3(2), 160–180.
Khairunnisa, S., & Nurwati, N. (2021). Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Peluang Bonus Demografi Tahun 2030. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3(I), 45–69. https://doi.org/10.23969/humanitas.v3ii.2821
Laput, D. O. (2020). Pengaruh Paritas terhadap Penggunaan Kontrasepsi Implant di Wilayah Kerja Puskesmas Wae Mbeleng, Kecamatan Ruteng. Jurnal Wawasan Kesehatan, 5(1), 6–10.
Latifa Fitriatun Zainurrahma. (2019). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini di Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul tahun 2018. Poltekkes Jogja, 1–36.
Mudlikah, S., Hamida, S., & Mala, N. A. (2020). Penerapan Massase Untuk Mencegah Keterlambatan Perkembangan Motorik Kasar Pada Bayi Usia 0-12 Bulan Di Desa Jatikalang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo. DedikasiMU(Journal of Community Service), 2(3), 463. https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v2i3.1650
Mudlikah, S., & Nadhiroh, A. M. (2023). Upaya peningkatan nutrisi ibu hamil melalui senam yoga dalam penurunan emesis gravidarum. 6, 1838–1843.
Mudlikah, S., & Ningrum, N. I. (2019). Hubungan Pengetahuan dan Sikap Ibu Hamil terhadap Mual Muntah Kehamilan dengan Waktu Mual. Jurnal Kebidanan, 5(April), 1–6.
Mustika, D. A., & Adib, A. T. (2021). Determinan Perkawinan Anak pada Wanita Usia Muda di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020. Jurnal Forum Analisis Statistik (FORMASI), 1(1), 58–67. https://doi.org/10.57059/formasi.v1i1.14
Narang, C. Z., Noor, M. S., & Heriyani, F. (2020). Faktor Risiko Kejadian Pernikahan Dini di Kecamatan Aluh–Aluh Tahun 2019. Homeostasis, 179–184. http://ppjp.ulm.ac.id/journals/index.php/hms/article/view/2260%0Ahttps://ppjp.ulm.ac.id/journals/index.php/hms/article/download/2260/1838
Noer, R. M., Utami, R. S., & Kurniawan, R. (2022). Hubungan pengetahuan dengan sikap remaja tentang pernikahan dini. Informasi Dan Promosi Kesehatan, 1(2), 78–83. https://doi.org/10.58439/ipk.v1i2.23
Ointu, N., Engkeng, S., & Asrifuddin, A. (2020). Pencegahan Perkawinan Usia Muda Pada Peserta Didik di SMK Negeri 3 Manado. Jurnal KESMAS, 9(1), 122–126.
Sihombing, E. M. (2017). Hubungan pengetahuan dengan sikap remaja putri tentang pernikahan dini di smk n.1 lintongnihuta kelas x. 1–6.
Susanti, D., & Mayang sari, W. (2019). Hubungan Tingkat Pendidikan Perempuan Dan Orang Tua Dengan Pernikahan Perempuan Usia Dini. Jik : Jurnal Ilmu Kesehatan, 3(1), 35–41. https://doi.org/10.33757/jik.v3i1.177