PENDAMPINGAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KECAMATAN BALONGPANGGANG KABUPATEN GRESIK
Abstract
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Penyelenggaran Pendaftaran tanah dalam masyarakat merupakan tugas negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah bagi kepentingan rakyat dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan serta tertib administrasi pertanahan. BPN (Badan Pertanahan Nasiona) merupakan salah satu instansi pemerintah yang menangani pemohonan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Dari kegiatan KKN Gelombang 5 Kelompok 3 dapat menyelesaikan 223 dari 284 ( 78,52% ) target yang diberikan oleh pihak BPN dengan rincian Desa Banjaragung mampu menyelesaikan 5 pendaftar dan 4 yang tidak terdaftar dari 9 target ( 55,56% ) pendaftar yang diberikan, lalu Desa Sekarputih mampu menyelesaikan 125 pendaftar dan 44 tidak terdaftar dari 169 target ( 74% ) pendaftar yang diberikan, Desa Wotansari mampu menyelesaikan 86 pendaftar dan 11 tidak terdaftar dari 97 target ( 88,6% ) pendaftar yang diberikan, dan Desa Dapet mampu menyelesaikan 7 pendaftar dan 2 tidak terdaftar dari 9 terget ( 77,78% ) yang diberikan, sehingga yang mengikuti kegiatan PTSL di Kecamatan Balongpanggang Desa Banjaragung, Wotansari, Sekarputih serta Dapet sebanyak 223 ( 78,52% ) surat tanah.