PENYESUAIAN DATA YURIDIS UNTUK LEGALISASI ASET TANAH MASYARAKAT KABUPATEN GRESIK SELATAN MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
Abstract
Di Kabupaten Gresik sendiri masih banyak tanah yang belum bersertifikat, oleh karena itu BPN (Badan Pertanahan Nasional) bekerja sama dengan UMG (Universitas Muhammadiyah Gresik) dengan melibatkan mahasiswa untuk melangsungkan kegiatan tersebut. Sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi yang ketiga yaitu pengabdian kepada masyarakat, oleh karena itu KKN (Kuliah Kerja Nyata) sebagai wadah untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi tanah, yang dilaksanakan di Desa Banjaragung, Sekarputih, Wontansari, dan Dapet Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Pendaftaran tanah secara sistematis lengkap dianggap dapat memberikan hasil lebih besar dengan kurun waktu yang lebih relatif singkat, dengan pengumpulan data pendaftaran tanah dilakukan serentak mengenai semua bidang tanah yang terdapat dalam suatu wilayah desa/kelurahan. Penyelenggaran Pendaftaran tanah dalam masyarakat merupakan tugas negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah bagi kepentingan rakyat dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan serta tertib administrasi pertanahan. BPN (Badan Pertanahan Nasiona) merupakan salah satu instansi pemerintah yang menangani pemohonan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dari kegiatan KKN Gelombang 5 Kelompok 3 dapat menyelesaikan 223 dari 284 (78,52% ) target yang diberikan oleh pihak BPN dengan rincian Desa Banjaragung mampu menyelesaikan 5 pendaftar dan 4 yang tidak terdaftar dari 9 target ( 55,56% ) pendaftar yang diberikan, lalu Desa Sekarputih mampu menyelesaikan 125 pendaftar dan 44 tidak terdaftar dari 169 target ( 74% ) pendaftar yang diberikan, Desa Wotansari mampu menyelesaikan 86 pendaftar dan 11 tidak terdaftar dari 97 target ( 88,6% ) pendaftar yang diberikan, dan Desa Dapet mampu menyelesaikan 7 pendaftar dan 2 tidak terdaftar dari 9 terget ( 77,78% ) yang diberikan, sehingga yang mengikuti kegiatan PTSL di Kecamatan Balongpanggang Desa Banjaragung, Wotansari, Sekarputih serta Dapet sebanyak 223 ( 78,52% ) surat tanah.