MEMAKSIMALKAN KUALITAS DATA BIDANG TANAH K4 UNTUK VALIDASI ASET TANAH PADA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN GRESIK
Abstract
PTSL merupakan program pemerintah berupa pendaftaran tanah masyarakat untuk pertama kali, pelaksanaannya secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lain yang setingkat. Dalam program ini, pemerintah berupaya menjamin kepastian hukum atau hak atas tanah milik masyarakat. Dalam kegiatan PTSL objeknya tidak hanya tanah tidak terdaftar yang dikategorikan sebagai kluster K1, K2, dan K3, tetapi juga tanah yang sudah terdaftar yang dikategorikan kluster K4 untuk peningkatan kualitas data. Kondisi data K4 yang perlu diperhatikan adalah tanah terdaftar yang belum dipetakan pada Peta Pendaftaran atau terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan. Tata cara peningkatan kualitas data melalui perbaikan K4 PTSL dan peningkatan kualitas data serta permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan peningkatan kualitas K4 PTSL KW4 - KW6 di Kabupaten Gresik. Peningkatan kualitas data yang tidak mencapai persentase 100% yang disebabkan oleh pelaksanaan peningkatan kualitas data pada petak K4 PTSL menemui kendala baik teknis maupun non teknis. Dari pelaksanaan kegiatan KKN Kerjasama dengan BPN gelombang 5, kelompok 2 mampu menyelesaikan 90 dari 338 (26%) target yang telah diberikan oleh pihak BPN. Dengan rincian desa Kedungrukem mampu menyelesaikan 70 data bidang tanah K4 dari target 122 (57%) yang telah diberikan, desa Deliksumbermampu menyelesaikan 4 data bidang tanah K4 dari target 9 (40%) yang telah diberikan, desa Sedapurklagen mampu menyelesaikan 1 data bidang tanah K4 dari target 1 (100%) yang telah diberikan, dan desa Balongpanggang mampu menyelesaikan 15 data bidang tanah K4 dari target 206 (7%) yang telah diberikan.