Peran Otoritas Jasa Keuangan pada Kredit Perbankan di Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Nasional melalui Pengembangan Potensi Pariwisata Daerah

Authors

  • Elza Qorina Pangestika Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v2i1.1167

Keywords:

Perjanjian Kredit, Otoritas Jasa Keuangan, Usaha Sektor Mikro Kecil dan Menengah

Abstract

Bank adalah lembaga keuangan yang oleh Pemerintah diharapkan dapat menjadi roda penggerak perekonomian negara terutama terkait dengan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam upaya meningkatkan pembangunan nasional melalui pengembangan potensi pariwisata daerah. Bank menyalurkan kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pelaksanaan penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemberian sanksi.

 

Downloads

Published

2020-02-04

How to Cite

Pangestika, E. Q. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan pada Kredit Perbankan di Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Nasional melalui Pengembangan Potensi Pariwisata Daerah. Jurnal Justiciabelen, 2(1), 16–30. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v2i1.1167

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.