Akad Kafalah Dalam Syariah Card
Abstract
Di Negara Indonesia terdapat dua system bank antara lain Bank konvensional dan Bank Syariah. Dari berbagai macam produk salah satunya adalah kartu kredit. Dalam bank syariah dikenal dengan syariah card yang Fungsinya tidak berbeda dengan kartu kredit konvensional, Yang membedakannya adalah pada kartu kredit konvensional menggunakan sistem bunga sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil dan Sedangkan syariah card berdasarkan pada prinsip kafalah, qardh, dan ijarah. Sebagaimana diatur dalam fatwa Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.