Hardship Dalam Kontrak Bisnis Pasca New Normal Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i2.3566Keywords:
Hardship, kontrak bisnis, new normal, covid -19Abstract
Kontrak bisnis adalah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh subjek hukum dimana bagi mereka yang bersepakat menjadi Undang-undang bagi mereka. Di era new normal pandemic covid-19 sekarang ini tidak dipungkiri banyak kontrak bisnis yang mengalami pemberhentian, pembatalan ataupun re-negosiasi akan kontrak yang telah dibuat sehingga dimungkinkan dilakukan dengan hardship ( keadaan sulit) dimana keadaan sulit ini hampir menyerupai force majeur akan tetapi konsep hardship memiliki perbedaan dimana salah satunya dimungkina re- negosiasi akan suatu kontrak agar mencapai suatu kesimbangan kontrak yang proporsional.