SOSIALISASI DAN PENDAFTARAN NIB PADA PELAKU UMKM DI KELURAHAN BRONDONG
Abstract
UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan bagian penting dalam perekonomian Indonesia. Industri ini tidak terpengaruh oleh inflasi dan tidak bergantung pada sistem keuangan global. UMKM sangat penting bagi pengembangan infrastruktur ekonomi masyarakat kelas bawah. Selama ini mereka menjalankan usahanya secara tidak terorganisir tanpa memanfaatkan keterampilan kewirausahaannya secara efektif, apalagi tanpa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitasnya. Sosialisasi program studi kerja nyata yang bertujuan untuk meningkatkan unsur hukum formal usaha bagi pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Brondong, Kecamatan Brondong, dan Kabupaten Lamongan telah dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2023. Peserta dalam metode observasi mendapatkan pengarahan, sosialisasi, dan praktek langsung dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Para pelaku UMKM telah membangun dan memiliki legalitas usaha NIB hasil dari pengabdian masyarakat ini. Kenyamanan dan kepastian hukum dalam berusaha menjadi dua keuntungan memiliki NIB bagi peserta UMKM sebagai salah satu sarana untuk mendongkrak perkembangan usaha