Penerapan Sekolah Ramah Tanpa Bullying Pendidikan Hukum Untuk Anak Usia Dini
DOI:
https://doi.org/10.30587/prosidingkkn.v3i1.12738Keywords:
Bullying, Pendidikan Hukum, Anak Usia Dini, Sekolah Ramah Anak, KKN, Metode InteraktifAbstract
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan untuk mengimplementasikan dan menganalisis efektivitas sosialisasi "Sekolah Ramah Tanpa Bullying: Pendidikan Hukum untuk Anak Usia Dini" di SDN 51 Gresik. Program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang bahaya bullying dan menanamkan kesadaran hukum dasar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Kegiatan dilaksanakan melalui metode partisipatif yang interaktif, termasuk penyampaian materi dengan media audiovisual dan simulasi. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam dengan siswa dan guru, serta studi dokumentasi. Analisis data mengikuti model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Program sosialisasi berhasil dilaksanakan dengan tingkat partisipasi dan antusiasme yang tinggi dari peserta didik. Hasil observasi dan wawancara menunjukkan peningkatan pemahaman siswa dalam mengidentifikasi berbagai bentuk bullying (verbal, fisik, sosial, cyber) dan dampaknya. Metode pembelajaran aktif melalui simulasi berhasil menumbuhkan empati dan perspektif baru pada siswa. Pembuatan komitmen bersama menjadi simbol konkret kesadaran kolektif untuk menolak bullying.Sosialisasi dengan metode interaktif dan partisipatif efektif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa tentang bullying dan hukum. Kolaborasi antara mahasiswa KKN dan pihak sekolah menciptakan sinergi positif. Namun, untuk menciptakan perubahan budaya yang berkelanjutan, diperlukan integrasi program yang berkelanjutan ke dalam kurikulum sekolah, pelatihan guru, dan penerapan pendekatan whole school approach yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan sekolah