LEGALISASI ASSET TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DESA AMBENG-AMBENG WATANGREJO, SAMIRPLAPAN, TIREM KECAMATAN DUDUK SAMPEYAN
Abstract
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sesuai Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Percepatan Pendaftaran Tanah di seluruh Indonesia dalam kegiatan survei dan pemetaan serta kegiatan pertanahan lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif karena penelitian ini ingin melaksanakan peninjauan tentang peraturan Pelaksanaan PTSL tahun 2021 di Kantor BPN Kabupaten Gresik dan melaksanakan peninjauan langsung ke lapangan. BPN merupakan salah satu instansi pemerintah yang menangani pemohonan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Permasalahan yang dihadapi BPN dalam Permohonon sertifikat PTSL yaitu pada bagian pendataan yang masih menggunakan Microsoft Word dan Microsoft excel bahkan ada data yang masih ditulis di kertas untuk rekap data hal tersebut menjadikan pekerjaan menjadi kurang efektif dan efesien karena kesulitan dalam pendataan, pencarian data sampai kersulitan dalam pembuatan laporan. Solusi dari permasalahan tersebut dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendukung kinerja karyawan, dengan membangun sistem PTSL berbasis teknologi informasi. Tujuan dari penelitian ini adalah membangun sistem pendataan pemohon sertifikat PTSL pada BPN yang dapat memudahkan karyawan dalam melakukan penginputan dan pencarian data sehingga dapat meningkatkan kinerja kerja karyawan di BPN Kota Gresik.