PENERAPAN DAN PELAPORAN ANGGARAN BULANAN ORGANISASI NIRLABA (LEMBAGA MASJID DESA WOTANSARI - BALONGPANGGANG)
Abstract
Dusun Wotansari terletak di desa Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, kabupaten Gresik. Mayoritas mata pencaharian masyarakat desa Wotansari adalah sebagai petani dan penjahit, Lembaga Masjid merupakan salah satu bentuk organisasi nirlaba dalam bidang keagamaan, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 45 tahun 2011 tentang Organisasi nirlaba, bahwa organisasi nirlaba juga harus dan berhak untuk membuat laporan keuangan dan melaporkan kepada para pemakai laporan keuangan. Untuk itu lembaga masjid harus dan berhak untuk membuat laporan keuangan yang akuntabilitas dan melaporkan kepada pemakai laporan keuangan lembaga masjid. Akuntansi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan suatu sistem informasi berupa laporan keuangan yang dibutuhkan oleh berbagai pihak baik pihak internal maupun pihak eksternal organisasi. Kegiatan yang dilakukan dalam proses akuntansi meliputi pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan dan penganalisisan data keuangan dari suatu organisasi. Dengan demikian, lembaga masjid memerlukan akuntansi sebagai alat bantu dalam pengelolaan, perencanaan dan pengawasan keuangan dengan berpedoman pada PSAK 45 tahun 2011 tentang Standar Pelaporan keuangan Organisasi Nirlaba yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sehingga laporan keuangan yang dihasilkan oleh lembaga masjid dapat dipercaya dan transparan dalam pelaporannya.