KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) PADA PERJANJIAN PAGEANT MISS BEAUTY JATIM 2022
Abstract
Memorandum of Understanding (MoU) merupakan kesepakatan awal dalam suatu hubungan hukum yang banyak digunakan dalam sistem hukum Common Law. Namun, dalam konteks hukum Indonesia yang menganut sistem Civil Law, keberadaan dan kekuatan hukum dari MoU masih menimbulkan perdebatan karena tidak diatur secara eksplisit dalam KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dan kekuatan mengikat dari MoU pada perjanjian Pageant Miss Beauty Jatim 2022 serta mengevaluasi akibat hukum apabila MoU tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun MoU tidak secara eksplisit diakui dalam hukum perdata Indonesia, MoU tetap dapat dianggap sebagai bentuk perikatan apabila memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kegagalan pelaksanaan MoU dapat menimbulkan tanggung jawab hukum dan potensi kerugian bagi pihak yang dirugikan, serta dapat diselesaikan melalui upaya hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.