ANALISIS K3 DI BENGKEL DWI JAYA MOTOR DENGAN MENGGUNAKAN METODE HIRA TERINTEGRASI METODE FTA

  • Radja Fulky Daulay Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Moch Nuruddin Universitas Muhammadiyah Gresik

Abstract

Dwi Jaya Motor merupakan bengkel mobil yang memiliki layanan jasa servis berupa, perbaikan mesin, perbaikan part, pengecekan kelistrikan hingga penggantian part. Pada kegiatan pekerjaan servis tidak terlepas dari adanya kejadian kecelakaan kerja yang dapat terjadi. Dengan begitu perlu diterapkan manajemen K3 untuk mengurangi potensi bahaya dengan melakukan identifikasi terhadap bahaya. Tujuan penelitian ini dilakukan yaitu mengidentifikasi bahaya, menentukan level risiko, menentukan akar penyebab terjadinya kecelakaan kerja, dan memberikan usulan rekomendasi untuk menghilangkan potensi bahaya.
Mengacu pada permasalahan tersebut maka dilakukan identifikasi bahaya dan penentuan nilai risiko dengan menggunakan metode HIRA , selanjutnya risiko dengan nilai kategori high risk perlu dilakukan analisis terkait akar penyebab sehingga terjadi kecelakaan kerja dengan pendekatan Fault Tree Analysis.
Dari hasil penelitian yang dilakukan terdapat 12 bahaya yang dikategorikan sebagai low risk , 4 bahaya kategori moderate risk, dan 4 bahaya yang dikategorikan sebagai high risk. Adapun akar penyebab terjadinya kecelakaan kerja pada pekerjaan servis mobil diakibatkan 3 faktor yaitu alat, manusia dan lingkugan. Selanjutnya usulan rekomendasi diberikan terhadap risiko dengan kategori high risk melalui tindakan administratif, substitusi, engineering control, dan APD.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jul 28, 2022
How to Cite
DAULAY, Radja Fulky; NURUDDIN, Moch. ANALISIS K3 DI BENGKEL DWI JAYA MOTOR DENGAN MENGGUNAKAN METODE HIRA TERINTEGRASI METODE FTA. JUSTI (Jurnal Sistem dan Teknik Industri), [S.l.], v. 2, n. 4, p. 571-579, july 2022. ISSN 2746-0835. Available at: <https://journal.umg.ac.id/index.php/justi/article/view/4246>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.30587/justicb.v2i4.4246.
Section
Articles