PERSEPSI NELAYAN TERHADAP IMPLEMENTASI PERMEN KP NO 42 TAHUN 2016 TENTANG PERJANJIAN KERJA LAUT (STUDI KASUS KAPAL JARING TARIK BERKANTONG DI PPN TEGALSARI KOTA TEGAL)
DOI:
https://doi.org/10.30587/jpp.v8i2.10403Keywords:
Jaring Tarik Kantong, Perjanjian Kerja Laut, PPN TegalsariAbstract
Perjanjian kerja laut adalah kesepakatan antara awak kapal perikanan dengan pemilik kapal perikanan yang memuat persyaratan kerja, jaminan kelayakan kerja, jaminan upah, jaminan kesehatan, jaminan asuransi, jaminan keamanan dan jaminan hukum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tingkat persepsi nelayan jaring tarik berkantong terhadap implementasi PERMEN KP No 42 Tahun 2016 tentang perjanjian kerja laut (PKL) di PPN Tegalsari Kota Tegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini analisis deskripstif kualitatif menggunakan skala likert untuk melihat tingkat persepsi nelayan terhadap kebijakan Perjanjian Kerja Laut. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa rata-rata skor secara keseluruhan diperoleh sebesar 59% yang menunjukkan posisi persepsi nelayan jaring tarik berkantong di PPN Tegalsari terhadap pengetahuan Kebijakan Perjanjian Kerja Laut masuk dalam kategori sedang.
DAFTAR PUSTAKA
Aprilian dan Firdaus. (2014). Sistem Perekrutan Pekerja Dan Hubungan Kerja Pada Usaha Perikanan Tuna. Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan. Jakarta
Fahmi, D. 2020. Persepsi: Bagaimana Sejatinya Persepsi Membentuk Konstruksi Berpikir Kita. Anak Hebat Indonesia.
Fofid, W., dan Maryati, A. 2020. Hukum Maritim untuk DP V. PIP Semarang.
Hidayat, T. 2019. Studi Kasus Sebagai Bagian Metodologi Pendidikan. J. Metodologi Penelitian, August: 128.
Kusnandar., Mulyani, S., Wera, A., dan Sutono, D. 2022. Kajian Teknis Usaha Penangkapan Dengan Purse Seine Teri Di Pelabuhan Perikanan Pantai Larangan, Kabupaten Tegal . Barakuda 45: Jurnal Ilmu Perikanan Dan Kelautan, 4(2), 160–167
Mustafa, A. 2016. Evektivitas Perjanjian Laut Antara Anak Buah Kapal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 256–267.
Nugroho, K., Suherman, A., Kohar, A., dan Hernuryadin, Y. 2024. Strategi Implementasi Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan : Studi Kasus Di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta, I (16): 85-94.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/Permen-Kp/2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Repukblik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal dan Kapal pengangku Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
Rizky, M., Sugiharto, E., Haqiqiansyah, G. 2023. Persepsi Nelayan Terhadap Kegiatan Perikanan. 10(2): 27–36.
Setiawan, M., Iskandar, B., dan Purwangka, F. 2023. Perjanjian Kerja Laut di Pangkalan Pendaratan Ikan Karangsong Kabupaten Indramayu. Akuatika Indonesia, 8(2), 60.
Sugiyono, 2022. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta
Tazril, H., dan Lutfillah, M. 2024. Sosialisasi Penyuluhan Rekrutmen Terhadap Perjanjian Kerja Laut Pada Keselamatan Kerja Anak Buah Kapal ( Abk ) Dibalai Monitor. 5(1): 16–21.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tegar Zamzami, Kusnandar Kusnandar, Noor Zuhry

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








