PENYULUHAN LEGALITAS DAN PENGEMBANGAN USAHA PADA UMKM DI DESA NGAWEN KECAMATAN SIDAYU KABUPATEN GRESIK
Abstract
Legalitas usaha merupakan salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan
konsumen terhadap produk UMKM di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Namun, banyak UMKM yang kesulitan mengurus legalitas usaha karena keterbatasan akses
dan pemahaman tentang proses tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan
sistem penyuluhan door to door legalitas usaha gratis bagi UMKM di Desa Ngawen. Sistem
ini dirancang untuk membantu UMKM dalam memahami dan mengurus proses legalitas usaha secara langsung di tempat mereka beroperasi. Tim penyuluhan akan mengunjungi
setiap UMKM di Desa Ngawen untuk memberikan informasi, panduan, dan bimbingan yang
diperlukan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan
partisipatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pemilik UMKM, observasi
langsung, dan analisis dokumen terkait legalitas usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
sistem penyuluhan door to door sangat efektif dalam meningkatkan pemahaman dan
partisipasi UMKM dalam mengurus legalitas usaha. Dengan adanya sistem penyuluhan door
to door legalitas usaha gratis ini, diharapkan UMKM di Desa Ngawen dapat dengan mudah
mengakses informasi dan panduan yang diperlukan untuk mengurus legalitas usaha. Hal ini
akan membantu UMKM meningkatkan mutu produk, memperoleh kepercayaan konsumen,
dan meningkatkan daya saing di pasar. Selain itu, sistem ini juga akan memberikan dampak
positif bagi pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa
Ngawen.