TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH PEMAIN SEPAKBOLA DI DALAM KOMPETISI REGIONAL PSSI DITINJAU DARI KUHP
Abstract
Sepakbola adalah olahraga paling populer di dunia. Sepakbola tidak bisa dipandang hanya sebatas permainan olahraga yang mengandalkan fisik saja, tapi di dalam permainan sepakbola muncul emosi, adrenalin, gairah, kebanggan, dan dedikasi ada di dalamnya. Karena hal itu, di dalam pertandingan sepakbola tidak bisa dihindarkan dari kontak fisik mulai dari kontak fisik ringan, sedang hingga berat. Sehingga pemain sepakbola mempunyai tendensi untuk melakukan kekerasan terhadap tubuh, dimana hal itu dilarang dalam hukum nasional yang terdapat pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun sepakbola memiliki hukum tersendiri yakni sistem hukum FIFA yang bersifat transnasional. Dalam sistem hukum FIFA dibagi menjadi dua yaitu Lex Sportiva & Lex Ludica. FIFA sebagai organisasi sepakbola internasional melarang segala bentuk intervensi di ranah sepakbola. Negara dalam menegakkan hukum negara tentunya harus berhati - hati agar tidak di interpretasikan sebagai bentuk intervensi oleh negara dan melanggar sistem hukum FIFA.