SOCIALIZATION OF THE USE OF MEDICAL RECORDING DATA IN REPORTING AT PUBLIC HEALTH CENTER KEJAKSAN
Abstract
Rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan pada pasien. Pembuatan rekam medis bertujuan untuk mendapatkan data dari pasien mengenai riwayat kesehatan, riwayat penyakit dan pengobatan yang telah diberikan kepada pasien sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan. Setiap dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola, dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan harus menjaga informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien. Data atau isi rekam medis ini dapat dimanfaatkan atau berfungsi untuk kegiatan penyusunan laporan Puskesmas yang secara berkala dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan data untuk keperluan pelaporan yang ada di puskesmas.