Rata-Rata Waktu Tunggu Resep Di Poli Penyakit Dalam Di Farmasi Rawat Jalan RSI Mabarrot MWC NU Bungah Dengan Standar Pelayanan Minimal Farmasi
Abstract
Waktu tunggu pelayanan obat adalah tenggang waktu saat pasien mulai menyerahkan resep sampai menerima obat dengan standar minimal yang ditentukan kementerian kesehatan adalah ≤ 30 menit, sedangkan untuk obat racikan adalah ≤ 60 menit. Penelitian ini bertujuan mengetahui profil kesesuaian rata-rata waktu tunggu resep di poli penyakit dalam di farmasi rawat jalan RSI Mabarrot MWC NU Bungah dengan standar pelayanan minimal farmasi. Penelitian ini merupakan penelitian observasional yang bersifat deskriptif dengan pengamatan secara langsung berupa perhitungan waktu tunggu pelayanan resep. Perhitungan waktu ditulis di pojok bawah kiri resep. Sampel dalam penelitian ini adalah resep rawat jalan pasien poli spesialis penyakit dalam di instalasi RSI Mabarrot MWC NU Bungah Gresik, yang mana pada poli tersebut paling banyak jumlah pasien dan terdapat variasi resep obat non racikan dan racikan dengan jumlah resep yang didapat sebanyak 100 resep, 80 resep untuk obat non racikan dan 20 resep untuk obat racikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa didapatkan rata-rata waktu tunggu pelayanan resep adalah 30,45 menit untuk resep racikan dan 14,84 menit untuk resep non racikan. Rata-rata waktu tunggu pelayanan resep racikan dan non racikan ini telah memenuhi standar pelayanan minimal rumah sakit, Namun, perlu diberikan standar mutu waktu tunggu di rumah sakit yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal sehingga kepuasan pasien terhadap layanan waktu tunggu meningkat.