[1]
farida farida, “Penempatan Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Implementasinya Oleh Aparat Penegak Hukum”, JUSTICIABELEN, vol. 3, no. 1, pp. 22–31, Feb. 2021.