[1]
farida, farida 2021. Penempatan Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Implementasinya Oleh Aparat Penegak Hukum. Jurnal Justiciabelen. 3, 1 (Feb. 2021), 22–31. DOI:https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i1.2243.