Return to Article Details
PENERAPAN PASAL 2 AYAT 3 KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 1997 TERHADAP PENURUNAN STATUS KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK UNTUK DIUBAH MENJADI TANAH HAK GUNA BANGUNAN MELALUI PROSES LELANG
Download
Download PDF