Reformasi kebijakan PPh Pasal 19: Mewujudkan Transparasi dan Kepastian Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30587/jcaa.v4i1.9273Abstract
Reformasi kebijakan perpajakan merupakan langkah strategis dalam mendukung sistem fiskal yang adil, khususnya terkait penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19. Kebijakan ini memiliki peran penting dalam pengelolaan pajak atas hak atas tanah dan/atau bangunan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakjelasan regulasi dan kurangnya transparansi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana reformasi PPh Pasal 19 dapat mewujudkan transparansi dan kepastian hukum, yang merupakan prasyarat penting dalam menciptakan kepercayaan publik dan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan mengacu pada literatur ilmiah, regulasi yang berlaku, serta analisis kebijakan perpajakan. Kajian ini berfokus pada identifikasi permasalahan dalam penerapan PPh Pasal 19 dan menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan melalui reformasi yang komprehensif. Kesimpulan utama yang diharapkan adalah perlunya revisi kebijakan yang lebih terarah untuk mengatasi kendala implementasi, serta penerapan regulasi yang lebih jelas dan konsisten guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak. Dengan demikian, reformasi PPh Pasal 19 dapat menjadi pilar yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 wanda haniva nadya safira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.